PUSPOM TNI menetapkan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Denma BAIS TNI) sebagai tersangka. Keempatnya berinisial Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Hingga 30 hari pasca kejadian, Puspom TNI belum merilis perkembangan kasus ini.
Dalam keterangan pers pada 11 April 2026 lalu, anggota koalisi sekaligus Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyim mengatakan, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus jauh dari kata terbuka dan transparan. Menurutnya, penanganan kasus ini tidak membuat terang dan malah menimbulkan tanda tanya.
Apalagi pelaku yang sampai saat ini belum dipublikasi. Kan kita jadi bertanya-tanya apakah benar pelakunya? Pelakunya tidak ditunjukkan ke publik atau malah pelakunya berkeliaran? Semakin menimbulkan 1000 pertanyaan bagi kita,” ujar Afif.
Tim TAUD secara mandiri melakukan investigasi sebagai upaya korektif dari penanganan kasus yang awalnya dilakukan pihak kepolisian sebelum dilimpahkan ke Puspom TNI. Salah satu bagian dalam investigasi TAUD adalah keberadaan CCTV. Ada 34 CCTV yang mereka teliti, di antaranya yang terletak di KontraS, YLBHI, CELIOS dan sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan CCTV itu, TAUD menyimpulkan ada belasan atau setidaknya 16 orang yang terlibat dalam operasi penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Saat ini, TAUD masih mendalami peran orang-orang yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dari kalangan sipil. Para pelaku ini saling terhubung.
Hasil penelusuran independen itu mengungkap indikasi keterlibatan warga sipil, selain sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan TNI. Aksi penyerangan itu pun diduga berlangsung secara sistematis dan terkoordinasi,” ungkap Afif.
Adanya dugaan keterlibatan warga sipil inilah yang menjadi salah satu faktor TAUD melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 April 2026 lalu. Laporan polisi model B ini dilakukan sebagai mekanisme korektif terhadap proses laporan model A yang sebelumnya dilakukan di kepolisian. Laporan model B ini adalah, laporan yang dilakukan korban, dalam hal ini Andrie Yunus melalui kuasa hukumnya.
Indikasi Sebatas 4 Pelaku
Menurut anggota TAUD lainnya, Alif Fauzi Nurwidiastomo, pelimpahan kasus dari kepolisian ke Puspom TNI terkesan ugal-ugalan dan ada kecenderungan untuk membatasi pelaku sebatas 4 orang saja. Padahal, TAUD menemukan ada setidaknya 16 orang pelaku lapangan. Artinya, kata dia, penanganan kasus ini tidak dilakukan untuk membuka siapa dalang di balik penyerangan tersebut.
BACA JUGA : Kisah Klasik untuk Masa Depan Suram
Alif menegaskan, pelimpahan kasus ini dari Puspom ke Oditurat Militer tidaklah cukup. Pelimpahan ini menjadi salah satu indikasi upaya membonsai kasus ini sehingga tidak menyentuh otak kejahatan. Pasalnya, pengadilan militer ini hanya bisa mengadili anggota TNI dengan pangkat Kapten ke bawah. Tim TAUD melihat, kasus ini melibatkan rantai komando dengan pangkat lebih tinggi.
Kalau menyasar aktor intelektual tadi, untuk menarik garis komando tadi tentu harus didesain ke pengadilan tinggi militer. Artinya ini tidak cukup secara kapasitas sudah buruk penyidikan juga terkesan ugal-ugalan serampangan,” ujar Alif.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini di tangan sistem peradilan militer, malah menghambat proses pengungkapan kasus, alih-alih menjadi terang. Peradilan militer dinilai tertutup dan sulit diawasi. Itulah mengapa selama ini masyarakat sipil selalu menyuarakan tentang perlunya reformasi peradilan militer.
Puspom TNI membutuhkan waktu tak sampai satu bulan untuk merampungkan penanganan 4 tersangka penyiraman. Berkas kemudian diserahkan ke Oditurat Militer 07-II Jakarta. Tak lama, tepatnya Senin (13/42026), Oditurat menyatakan telah rampung melakukan pemeriksaan syarat formil dan materiil berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
TAUD melihat, kecepatan penanganan kasus ini menunjukkan adanya intensi untuk menutup dalang yang merencanakan, membiayai sekaligus menyediakan peralatan untuk operasi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Bahkan sekarang cenderung dilakukan secara cepat artinya ada intensi tertentu yang dilakukan Puspom TNI,” tudingnya.
TAUD Lapor Bareskrim
Sebagai mekanisme korektif, laporan model B yang dibuat TAUD menyertakan berbagai pasal. Untuk diketahui, Puspom TNI hanya menjerat empat pelaku ini menggunakan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman 4-7 tahun penjara. Menurut TAUD, penerapan pasal itu tidak sesuai fakta yang terjadi.
Dalam laporan model B, pasal yang mereka sertakan adalah Pasal 467 ayat 2 dan 468 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat. Kemudian Pasal 459 junto Pasal 17 tentang percobaan pembunuhan berencana dan/atau Pasal 469 ayat 1 junto Pasal 470 huruf b tentang penganiayaan berat dengan menggunakan senyawa kimia.
Kemudian Pasal 600 dan atau 601 dan atau 602 junto Pasal 612 terkait tindak pidana terorisme. “Karena adanya unsur menimbulkan suasana teror dan rasa takut dan dapat kita lihat di Pasal 600 dan 601 KUHP, patut diduga terpenuhi. Mengingat tindakan menyiram air keras ini dilakukan terhadap pembela asasi manusia,” imbuh Gema Gita Persada, anggota TAUD lainnya.
Penerapan pasal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara khusus bersama sejumlah jurnalis di kediamannya di Hambalang, Bogor, Kamis 19 Maret 2026 lalu. “Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita usut sampai tuntas. Siapa yang menyuruh, siapa yang membayar, itu harus dibongkar,” tegasnya.
BACA JUGA : Kembalikan TNI ke Barak!
TAUD mendesak, aparat penegak hukum menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo dengan penanganan kasus secara holistik dan untuk menghindari hambatan-hambatan non-yuridis. TAUD juga menggunakan Pasal 20 terkait penyertaan untuk membongkar siapa dalang di balik aksi penyerangan ini.
Keraguan masyarakat sipil atas penanganan kasus ini bukan tanpa alasan. Kasus pembunuhan yang menimpa aktivis HAM Munir Said Thalib, pada 7 September 2004 silam; penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan pada 11 April 2017; kasus penculikan aktivis dan berbagai pelanggaran HAM berat yang melibatkan alat negara, tak pernah diungkap secara tuntas sampai ke dalangnya.
Untuk itu, TAUD mendesak pemerintah segera membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF. Tim ini nantinya berisi berbagai elemen, termasuk perwakilan organisasi masyarakat sipil sehingga memiliki legitimasi hukum yang kuat. Penanganan oleh militer ini dinilai penuh dengan konflik kepentingan dan ada kecenderungan aksi keempat pelaku sebatas motif pribadi.
Advokasi Bersinggungan Dengan TNI
Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator KontraS. Kerja-kerja advokasi yang dilakukannya, banyak berkaitan dengan TNI. Dari laporan yang diterbitkan TAUD dan organisasi masyarakat sipil, kerja advokasi Andrie mencakup laporan investigasi mengenai pembunuhan di luar hukum dan mutilasi warga sipil di Timika, Papua dan laporan penembakan demonstran di Desa Bangkal pada 2023.
Sepanjang 2025 hingga 2026, Andrie aktif mengadvokasi isu seputar Revisi Undang-Undang Tentara Nasional (Revisi UU TNI). Ia bahkan mendobrak rapat tertutup Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas rancangan UU tersebut di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025. Pembahasan itu dinilai sembunyi-sembunyi.
Ia juga menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Bahkan, sebelum disiram air keras, Andrie baru saja diundang diskusi siniar membahas bahaya militerisme.
Di tahun yang sama, Andrie juga bergabung bersama Komisi Pencari Fakta (KPF) Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar sejak Reformasi. Laporan tim ini mengungkap adanya penangkapan massal terhadap anak-anak muda setelah demonstrasi pada Agustus 2025.
BACA JUGA : #AKSIKAMISAN | Kami Mata Andrie Yunus
TAUD menegaskan, dengan kerja-kerja advokasi tersebut, posisi Andrie memang rentan menjadi korban kekerasan. Namun demikian, TAUD meningatkan, meski berbagai kerja-kerja advokasi Andrie bersinggungan dengan TNI, lantas tidak serta merta apa yang dialaminya Andrie dinarasikan sebagai dendam pribadi.
Ini adalah fakta (advokasi Andrie Yunus bersinggungan dengan kepentingan TNI). Tapi sangat gegabah, fakta ini diisoliasi menjadi ini penyebab Andrie mengalami percobaan pembunuhan. Seolah-olah ini menjadi urusan individu dengan individu,” Ravio Patra, tim investigasi independent kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Masih Lantang Melawan
Andrie Yunus masih menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusumo. Ia mengalami luka bakar lebih dari 20 persen. Siraman air keras, merembes masuk ke mata kanannya. Akibatnya, bola mata kanan Andrie meleleh sehingga harus menjalani beberapa kali operasi. Meski masih dalam proses perawatan, ia masih lantang bersuara melalui rekaman suara dan surat.
Berikut surat yang ditulis Andrie Yunus untuk masyarakat sipil untuk advokasi uji materi UU TNI:
Rekan-rekan, saat ini KontraS bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang TNI 34 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Titik tekan kami dalam uji materi ini memastikan agar perluasan pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi dapat dibatasi. Selain itu, melalui uji materi ini kami mendorong reformasi peradilan militer sekaligus guna terciptanya akuntabilitas penegakan hukum dan HAM. Perlu ditegaskan, sejak awal revisi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 telah menerabas banyak prinsip hubungan sipil dan militer di antaranya supremasi sipil.
Lebih lanjut revisi tersebut juga telah mengkhianati TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 termasuk konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil untuk mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara kami nomor 197 untuk meyakinkan hakim menerima seluruh dalil permohonan yang kami ajukan. Ayo lawan militerisme dengan kirimkan amicus curiae-mu.
Andrie Yunus,
5 April 2026